Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Membuat Kartu Kuning di Kudus

Konten [Tampil]

Syarat membuat kartu kuning di kudus diperlukan agar calon karyawan dapat dilakukan pelacakan terhadap kemampuan dan skill ketika melaksanakan perpindahan pekerjaan. Setiap tenaga kerja berhak memberikan berkas lamaran secara lengkap untuk dimungkinkan dapat bekerja secara maksimal

Inilah persyaratan serta alur pembuatan kartu kuning pada Dinsosnakertrans Kab Kudus. Untuk masyarakat Kudus yang akan membuat Kartu Kuning( AK1) itu sanggup datang dengan cara langsung ke Kantor bagian Pentatrans Dinsosnakertrans Kab Kudus.

Syarat Membuat Kartu Kuning di Kudus

Apa itu Kartu Kuning / AK I

Kartu Kuning ataupun AK I merupakan kartu yang diterbitkan oleh Biro Ketenagakerjaan( Disnaker) yang dibutuhkan buat melamar kegiatan. Kartu ini diperuntukkan untuk para pelacak kegiatan.

Cara mendaftarkan diri buat mendapat Kartu AK I gampang. Tetapi, Kamu butuh mengenali terlebih dulu syarat membuat Kartu Kuning ini. Syarat membuat Kartu Kuning umumnya sedikit berlainan antara wilayah satu dengan yang lain. Tetapi akta yang diperlukan relatif serupa.

Ketentuan Pembuatan AK. I atau Kartu Pencari Pekerjaan

  1. Fotocopy Sertifikat Terakhir sejumlah 1 Lembar
  2. Fotocopy KTP sejumlah 1 Lembar
  3. Pas Foto( 2×3) sejumlah 2 Lembar
  4. Stopmap( Kuning) buat Laki– laki
  5. Stopmap( Hijau) buat Perempuan
  6. Duplikat Kartu Keluarga( KK)
  7. Duplikat akta kompetensi kegiatan yang dipunyai

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

  1. Datangi halaman https: atau atau karirhub. kemnaker. go. id atau
  2. Pilih menu catatan.
  3. Isi informasi NIK KTP, julukan komplit, e- mail, no telepon, serta tutur isyarat. Klik" Masuk Saat ini".
  4. Sehabis itu, isi informasi hal akun, informasi diri, profesi, keahlian, serta pembelajaran.
  5. Pilih “ Catatan Selaku Pelacak Kegiatan”.
  6. Kala akun telah jadi, yakinkan Kamu telah unggah gambar sah dimensi 3x4.
  7. Ikuti perintah yang terdapat serta isi seluruh informasi yang dimohon.
  8. Bila telah seluruh, klik tombol simpan ataupun simpan.
  9. Bila telah hingga pada klik tombol simpan, database telah tersimpan di Disnaker.

Jam Pelayanan Pembuatan Surat Kuning atau AK I

SENIN– KAMIS : 08. 00– 14. 00 WIB

JUMAT : 08. 00– 11. 00 WIB 

SABTU– MINGGU : Libur

Posting Komentar untuk "Syarat Membuat Kartu Kuning di Kudus"